Lagi persiapan
pendaftaran kerja? Syaratnya macem-macem termasuk SKCK. Tos dulu lah, samaan
kita:). Oke, jadi posting berikut ini bakal ngejelasin detail pengurusan SKCK
terutama di Kabupaten Sukoharjo, daerah saya berasal.
Sebelumnya saya pernah mengkonfirmasikan kepada salah satu petugas kepolisian di Kantor Polisi Tembalang dan cari info dari sana-sini bahwa pengurusan SKCK memang hanya bisa dilakukan di daerah di mana lokasi kita berasal (sesuai kartu identitas). Meskipun ada satu teman yang bercerita bahwa temannya, pernah mengurus SKCK di Semarang padahal bukan asli Semarang. Entahlah bagaimana cara dia.
Sebelumnya saya pernah mengkonfirmasikan kepada salah satu petugas kepolisian di Kantor Polisi Tembalang dan cari info dari sana-sini bahwa pengurusan SKCK memang hanya bisa dilakukan di daerah di mana lokasi kita berasal (sesuai kartu identitas). Meskipun ada satu teman yang bercerita bahwa temannya, pernah mengurus SKCK di Semarang padahal bukan asli Semarang. Entahlah bagaimana cara dia.
Yup, mari kita
mulai langsung dengan langkah pertama.
Siapkan surat pengantar dari RT untuk kemudian digunakan sebagai syarat mengajukan surat pengantar ke kelurahan tempat kita tinggal. Ga butuh wa tu lama, dan ga pakai biaya kok. Jadi untuk langkah pertama ini cukup mudah dikerjakan. Syarat yang harus dibawa cukup bawa copy KTP dan KK masing-masing 1 saja.
2. Kantor Kecamatan:
Setelah urusan surat pengantar kelurahan selesai. Maka tempat selanjutnya yang kita harus tuju adalah kantor kecamatan. Di sini kita akan dapat tanda tangan pengesahan di atas surat pengantar yang telah kita urus di kelurahan. Tanpa biaya dan tak butuh waktu yang lama juga.
3. Mapolsek:
Setelah selesai urusan kita di kantor kecamatan, segera saja langsung ke kantor Mapolsek setempat. Di sini selain surat pengantar+copy KTP+dan copy KK yang telah digunakan sebagi persyaratan di awal tadi. Kita perlu menyiapkan pas foto ukuran 4x6. Waktu itu hanya butuh 2 buah saja sebagai syarat untuk pengurusan surat pengantar dari Polsek. Nah, mulai dari sini udah kudu nyiapain duit ya. Soalnya bayar Rp 10.000 pas di Polsek ini.
4. Mapolres:
Sampailah
di tempat utama dan yang paling makan waktu dalam sekian tahap pengurusan SKCK
tadi. Di sini semua persyaratan yang kita bawa dari instansi-instansi
sebelumnya cukup disimpan aja dulu. Karena kita perlu isi formulir mengenai
data-data pribadi.
Selesai pengisian form ini, kita bisa langsung menuju ke ruangan identifikasi sidik jari. Jadi di sini sidik jari tangan kita lengkap kanan kiri akan di duplikasi dengan cara di capkan pada lembaran kertas khusus. Ada juga formulir tambahan yang perlu diisi di sini. Sedikit kok dan ada contekannya hehe.
Selesai pengisian form ini, kita bisa langsung menuju ke ruangan identifikasi sidik jari. Jadi di sini sidik jari tangan kita lengkap kanan kiri akan di duplikasi dengan cara di capkan pada lembaran kertas khusus. Ada juga formulir tambahan yang perlu diisi di sini. Sedikit kok dan ada contekannya hehe.
Nah,
selesai identifikasi sidik jari lengkap, ada biaya Rp 5.000 yang harus
dibayarkan ke petugas langsung di ruang ini. Selesai pengurusan identifikasi
sidik jari kita juga bakalan dapat Kartu Identitas Sidik Jari yang akan berlaku
seumur hidup, Jadi simpanlah jangan sampai hilang.
Selanjutnya,
segeralah menuju loket pengurusan SKCK dimana kita menyerahkan semua
persyaratan, surat pengantar, dan juga formulir yang telah kita isi di depan
tadi. Dari sini masuklah kepada tahap menunggu sejenak. Oya jangan lupa
siapain pas foto lagi di sini. Ukuran 3x4 nya butuh 2 buah, sedang yang 4x6
butuh 4 buah. Tapi demi amannya lebih baik siapin lebih banyak. Siapa tau dapet
kenalan dan bisa tukeran pas foto hehe. Bayarkah di loket ini? Iya, siapin uang
Rp 10.000 untuk biaya pembuatanya SKCK.
Begitu
SKCK jadi kita pasti bakal dipanggil lagi dan diminta buat foto copy langsung SKCK ini. Untuk kemudian
copy dari SKCK asli tersebuat akan dilegalisir di loket yang sama. Siapin Rp
5.000 untuk biaya legalisir ini.
Akhirnya
berakhirlah tahapan pengurusan SKCK kita saudara-saudara. Sharing ini hasil
dari pengalaman pribadi penulis saat mengurus SKCK tanggal 27 Februari 2013
yang lalu. Jadi lumayan masih anget. Saya kurang paham apakah berlaku detail prosedur yang sama di setiap daerah, tapi semoga bisa jadi gambaran.
Semoga bermanfaat.
@RidwanAb
mas, mau nanya....
ReplyDeletekalau skck di daerah penulis masa berlakunya berapa lama ya?
semakin mudah pelayanan skck
ReplyDeletemakasih infonya
Mas itu fotonya background nya warna ap
ReplyDelete