Thursday 7 March 2013

Tata Cara Pembuatan SKCK di Sukoharjo



Lagi persiapan pendaftaran kerja? Syaratnya macem-macem termasuk SKCK. Tos dulu lah, samaan kita:). Oke, jadi posting berikut ini bakal ngejelasin detail pengurusan SKCK terutama di Kabupaten Sukoharjo, daerah saya berasal. 

Sebelumnya saya pernah mengkonfirmasikan kepada salah satu petugas kepolisian di Kantor Polisi Tembalang dan cari info dari sana-sini bahwa pengurusan SKCK memang hanya bisa dilakukan di daerah di mana lokasi kita berasal (sesuai kartu identitas). Meskipun ada satu teman yang bercerita bahwa temannya, pernah mengurus SKCK di Semarang padahal bukan asli Semarang. Entahlah bagaimana cara dia.

Yup, mari kita mulai langsung dengan langkah pertama.

1.       Kantor Kelurahan:
Siapkan surat pengantar dari RT untuk kemudian digunakan sebagai syarat mengajukan surat pengantar ke kelurahan tempat kita tinggal. Ga butuh wa tu lama, dan ga pakai biaya kok. Jadi untuk langkah pertama ini cukup mudah dikerjakan. Syarat yang harus dibawa cukup bawa copy KTP dan KK masing-masing 1 saja.

2.      Kantor Kecamatan:
Setelah urusan surat pengantar kelurahan selesai. Maka tempat selanjutnya yang kita harus tuju adalah kantor kecamatan. Di sini kita akan dapat tanda tangan pengesahan di atas surat pengantar yang telah kita urus di kelurahan. Tanpa biaya dan tak butuh waktu yang lama juga.

3.      Mapolsek:
Setelah selesai urusan kita di kantor kecamatan, segera saja langsung ke kantor Mapolsek setempat. Di sini selain surat pengantar+copy KTP+dan copy KK yang telah digunakan sebagi persyaratan di awal tadi. Kita perlu menyiapkan pas foto ukuran 4x6. Waktu itu  hanya butuh 2 buah saja sebagai syarat untuk pengurusan surat pengantar dari Polsek. Nah, mulai dari sini udah kudu nyiapain duit ya. Soalnya bayar Rp 10.000 pas di Polsek ini.

4.      Mapolres:
Sampailah di tempat utama dan yang paling makan waktu dalam sekian tahap pengurusan SKCK tadi. Di sini semua persyaratan yang kita bawa dari instansi-instansi sebelumnya cukup disimpan aja dulu. Karena kita perlu isi formulir mengenai data-data pribadi

Selesai pengisian form ini, kita bisa langsung menuju ke ruangan identifikasi sidik jari. Jadi di sini sidik jari tangan kita lengkap kanan kiri akan di duplikasi dengan cara di capkan pada lembaran kertas khusus. Ada juga formulir tambahan yang perlu diisi di sini. Sedikit kok dan ada contekannya hehe.

Nah, selesai identifikasi sidik jari lengkap, ada biaya Rp 5.000 yang harus dibayarkan ke petugas langsung di ruang ini. Selesai pengurusan identifikasi sidik jari kita juga bakalan dapat Kartu Identitas Sidik Jari yang akan berlaku seumur hidup, Jadi simpanlah jangan sampai hilang. 

Selanjutnya, segeralah menuju loket pengurusan SKCK dimana kita menyerahkan semua persyaratan, surat pengantar, dan juga formulir yang telah kita isi di depan tadi. Dari sini masuklah kepada tahap menunggu sejenak. Oya jangan lupa siapain pas foto lagi di sini. Ukuran 3x4 nya butuh 2 buah, sedang yang 4x6 butuh 4 buah. Tapi demi amannya lebih baik siapin lebih banyak. Siapa tau dapet kenalan dan bisa tukeran pas foto hehe. Bayarkah di loket ini? Iya, siapin uang Rp 10.000 untuk biaya pembuatanya SKCK.

Begitu SKCK jadi kita pasti bakal dipanggil lagi dan diminta buat  foto copy langsung SKCK ini. Untuk kemudian copy dari SKCK asli tersebuat akan dilegalisir di loket yang sama. Siapin Rp 5.000 untuk biaya legalisir ini.

Akhirnya berakhirlah tahapan pengurusan SKCK kita saudara-saudara. Sharing ini hasil dari pengalaman pribadi penulis saat mengurus SKCK tanggal 27 Februari 2013 yang lalu. Jadi lumayan masih anget. Saya kurang paham apakah berlaku detail prosedur yang sama di setiap daerah, tapi semoga bisa jadi gambaran. 

Semoga bermanfaat.

@RidwanAb

3 comments:

  1. mas, mau nanya....
    kalau skck di daerah penulis masa berlakunya berapa lama ya?

    ReplyDelete
  2. semakin mudah pelayanan skck
    makasih infonya

    ReplyDelete
  3. Mas itu fotonya background nya warna ap

    ReplyDelete